Harga Jual Rumah Bukan Angka Final
Salah satu hal yang sering bikin kaget calon pembeli rumah: harga yang disepakati bukan angka final yang perlu disiapkan. Ada beberapa komponen biaya tambahan yang sering gak diperhitungkan di awal.
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Pajak daerah sebesar 5% dari harga transaksi (dikurangi NPOPTKP), wajib dibayar pembeli sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani.
PPN, Kalau Beli dari Developer
Kalau kamu beli rumah baru dari developer yang berstatus Pengusaha Kena Pajak, ada PPN 11% dari harga jual. Ini gak berlaku buat transaksi rumah bekas antar individu.
Biaya Notaris dan PPAT
Buat pembuatan Akta Jual Beli dan proses balik nama sertifikat di BPN, kamu butuh jasa notaris/PPAT. Besarannya variatif, tergantung luas tanah, lokasi, dan ketentuan BPN setempat.
Biaya Terkait KPR (Kalau Pakai Kredit)
Kalau beli lewat KPR, ada biaya tambahan lagi: provisi bank (0,5-1% dari plafon kredit), biaya appraisal (sekitar Rp300.000-500.000), plus premi asuransi jiwa dan kebakaran.
Berapa Total Biayanya?
Sebagai gambaran, total biaya tambahan ini umumnya sekitar 5-10% dari harga transaksi. Sebagai contoh, transaksi rumah bekas seharga Rp1 miliar di Bandung pada 2026 bisa kena biaya tambahan sekitar Rp82-87 juta. Angka ini beda-beda tiap wilayah dan bisa berubah sewaktu-waktu — jangan jadikan patokan mutlak, selalu cek langsung ke notaris/bank yang kamu pakai.
Bandingkan dengan Sewa
Di sewa apartemen, gak ada BPHTB, PPN, biaya notaris, atau provisi bank. Yang kamu bayar cuma harga sewa itu sendiri — di sewainunit, harga yang ditampilkan di awal adalah harga yang kamu bayar.
📖 Baca lebih lengkap: Kenapa Biaya sewainunit Lebih Kecil · Kapan Waktu Tepat Beli Rumah, Kapan Tetap Sewa Dulu
🔗 Cari apartemen di sewainunit.com · Panduan Lengkap Sewa Apartemen